Sejarah Dunia Kuno

2021 a year of miracles and 'unlocking' millions

Jan 22, 2014

Sejarah Suriah dan Lebanon

Suriah merupakan bagian dari kumpulan tanah Bulan Sabit Subur. Sejak zaman kuno hingga berada pada kekuasaan Turki Ustmaniyah, Suriah merupakan istilah geografis untuk seluruh daerah meliputi Suriah, Lebanon, Yordania, Palestina dan Israel sekarang yang dahulu dikenal dengan nama wilayah Syam.
Suriah pernah menjadi wilayah kekuasaan berbagai bangsa, mulai dari berada dibawah kekuasaan bangsa Funisia sebagai nenek moyang mereka, lalu dibawah kekuasaan bangsa Mesir pada tahun 1600 SM, bangsa Aramea pada 1200 SM yang pada saat itu menamai wilayah kekuasaannya "Suriah" berasal dari kata Syriac dialek Aramea serta mendirikan kota Damaskus sebagai pusat kegiatan dan tempat tinggal masyarakatnya.

Abad ke-6 SM, Suriah menjadi bagian kekuasaan kekaisaran Persia. Selanjutnya pada abad ke-4 SM, Suriah menjadi bagian kekuasaan Imperium Iskandar yang Agung yang berhasil menghancurkan kekuataan Persia dan membuka jalan bagi penaklukan Suriah dibawah Imperium Romawi. Terpecahnya Imperium Romawi pada abad ke-4 sesudah Masehi menjadikan Suriah berada dibawah kekuasaan Imperium Bizantium yang berpusat di Konstantinopel.

Pada tahun 634-634 M, kaum Muslim Arab berhasil menaklukan Suriah dan memberikan ciri peninggalan yang begitu kuat hingga saat ini yaitu bahasa Arab dan agama Islam. Tahun 661 M, Suriah menjadi pusat berkembangnya Islam karena Damaskus menjadi ibukota kekuasaan Bani Umaiyah. Selanjutnya tahun 1516, Suriah ditaklukkan oleh Imperium Turki Ustmani yang pada saat itu dalam perjalanan menyerang Mesir.

Akhir abad ke-18, banyak daerah-daerah di Suriah dikuasai oleh para pasha panglima perang setempat. Kemunduran Imperium Turki memberikan peluang bagi masuknya kekuasan Eropa di Suriah. Kekalahan Turki dalam perang dunia I, menyebabkan Turki harus menyerahkan sebagian wilayah kekuasaannya berada dibawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. Prancis mendapatkan hak atas Levant istilah untuk wilayah Suriah dan Lebanon dibawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa berdasarkan keputusan Konferensi San Remo yang Akta mandatnya ditanda tangani di London pada 24 Juli 1922. Alasan Prancis mendapatkan hak atas Levant sendiri didasarkan kepada hubungan sejarah yang panjang antara Prancis dengan penguasa Suriah jauh sebelum terjadinya perang salib. Pada saat itu Prancis menerima Kapitulasi Sultan mengenai izin didirikannya kantor dagang dan konsulat Prancis di Suriah. Hubungan baik tersebut dilanjutkan oleh Henri IV, Richelieau dan Louis XIV. Pada 1740, Prancis memperbarui kapitulasi dengan tambahan reverensi khusus atas Levant mengenai tempat-tempat suci di Palestina dan hak istimewa Prancis tersebut dikukuhkan melalui perjanjian pribadi Napoleon dengan Sultan yang berkuasa atas wilayah Suriah pada 1802. Kondisi tersebut selanjutnya mengukuhkan hubungan yang sangat akrab antara Prancis dengan umat Katolik Maronit.

Tumbuhnya nasionalisme Arab di Suriah menjadi kekecewaan tersendiri bagi Prancis karena tidak sesuai dengan misi budaya yang diusungnya di Levant, selain itu masyarakat Suriah pada saat itu lebih setuju berada dibawah mandat Inggris atau Amerika dari pada Prancis. Melihat kondisi tersebut, Prancis selanjutnya menyerang Damaskus dan mengusir Emir Faisal sebagai pemimpin tentara padang pasir yang nasionalis yang memiliki kekuasaan atas daerah pedalaman Suriah pada saat itu.

Setelah berhasil menguasai Suriah secara utuh, Prancis mulai melaksanakan politik divide et impera dengan memecah belah wilayah Suriah menjadi empat bagian yaitu Lebanon Raya, negara Damaskus meliputi Jabal Druze, Aleppo termasuk Alexandretta dan wilayah Lattakia atau wilayah Alawi. Pengawasan atas Levant sendiri dilakukan oleh Komisaris Tinggi Prancis.

Dari keempat wilayah yang dibentuknya, Prancis relatif berhasil di Lebanon dan Lattakia. Penduduk Lebanon yang mayoritas beragama Kristen lebih menikmati status terpisahnya dan lebih berharap mendapat perlindungan dari Prancis. Pada tahun 1925, Dewan Perwakilan Lebanon bentukan Prancis membuat rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang dasar oleh komisaris tinggi pada Mei 1926 dan mensahkan system negara parlementer mengikuti pola barat. Dalam pasal 30 konstitusinya menyebutkan mengenai hubungan republic yang bergantung pada Prancis. Konstitusi tersebut diamandemen oleh pemerintah Lebanonpada 1927 dan 1929.

Tahun 1931, Lebanon mengalami krisis ekonomi yang mengakibatkan terjadinya peningkatan angka pengangguran. Hal tersebut memaksa komisaris tinggi Prancis menghapus konstitusi dan membentuk pemerintahan sementara untuk membenahi keadaan kas negara. Krisis tersebut juga membuat Prancis mengubah Lebanon menjadi negara korporatif semiotoriter, selanjutnya komisaris tinggi yang baru, Count de Martel memberlakukan konstitusi baru Lebanon pada 2 Januari 1934 yang isinya tidak menyatakan agama resmi negara, menjamin perwakilan profesi, membatasi wewenang parlemen, memperkuat kekuasaan eksekutif dan menjaga keuntungan negara dari pembelanjaan yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya secara bertahap tradisi baru dibentuk yaitu Presiden harus orang Katolik Maronit dan perdana menterinya orang Muslim Sunni tujuannya agar ada keseimbangan diantara dua kelompok mayoritas Lebanon. Pemberlakuan Millet atau zakat disesuaikan dengan kebijakan agama masing-masing. Kekuatan politik di Lebanon terbagi diantara pemimpin agama dan partai politik dan terdapat kelompok bersama dengan Prancis. Pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok yang menentang dan menuntut dihapuskannya pemerintahan mandat.
 
Pada 9 September 1936 enam tokoh nasionalis dan moderat dari Suriah berangkat ke Prancis untuk membuat perjanjian dengan pihak pemerintah Prancis yang pada saat itu diwakili oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Vienot. Isi perjanjian yang berhasil disepakati dan ditandatangani pihak Prancis dan Suriah yang pada saat itu diwakili oleh Hasyim Bey Al Atassi adalah:
  • Upaya Suriah untuk merdeka dalam waktu tiga tahun dan meminta Prancis untuk mendukung masuknya Suriah dalam keanggotaan Liga Bangsa-Bangsa
  • Prancis dan suriah mengadakan aliansi militer
  • Hak Prancis untuk menggunakan dua pangkalan udara Suriah d Izin atas angkatan darat Prancis untuk berada di daerah Alawi dan Druze
    selama lima tahun termasuk pengakuan atas distrik-distrik tersebut kedalam wilayah Suriah
  • Instruktur militer Prancis diakui sebagai penasihat militer Suriah
  • Prancis harus memasok senjata dan perlengkapan militer bagi Suriah
  • Apabila terjadi perang, Suriah dan Prancis harus bekerjasama melindungi dan memasok pangkalan udara Prancis serta menyediakan komunikasi dan transit.
Dalam surat-surat lampiran lainnya, Suriah juga setuju untuk merekrut para penasihat dan ahli teknik dari Prancis, membentuk system hukum khusus bagi perlindungan orang asing dan duta besar Prancis diistimewakan dari para perwakilan diplomatik lainnya. Ketetapan selanjutnya adalah:
  1. Meskipun Suriah berhak atas Lattakia dan Jabal Druze, otonomi wilayah tersebut tetap di jamin
  2. Biro khusus didirikan bagi sekolah asing, lembaga amal dan misi arkeologi
  3. Perjanjian dibuat guna merundingkan perkembangan universitas yang ada
  4. Suriah berjanji akan menghormati hak-hak resmi dan kekayaan pribadi milik bangsa Prancis
  5. Persetujuan dibidang moneter
  6. Perjanjian keuangan.

Perjanjian yang sama juga dibuat dan disahkan Prancis dengan Lebanon, yang ditanda tangani oleh Komisaris Tinggi Count de Martel dan Emile Adde di Beirut 13 November 1936, isinya sendiri merupakan duplikat perjanjian dengan Suriah kecuali masalah ketentuan teritorial dan minoritas sehingga tidak ada batasan bagi tentara Prancis dalam hal penempatannya. Optimisme para kaum nasionalis di Suriah danLebanon kembali suram karena pertama Prancis menolak meratifikasi perjanjian. Perubahan peta politik Prancis dan masalah keamanan nasional yang terancam menjadi faktor pendukung hal tersebut. Saat itu Prancis khawatir mendapat serangan dari Jerman dan Italia sehingga Prancis tidak mau kehilangan pangkalan militernya di Mediterania Timur. Keduanya adalah karena Suriah tetap memperjuangkan upaya persatuan dan kesatuan bangsanya.

Penolakan Prancis untuk meratifikasi perjanjian yang dibuat tahun 1936 mempengaruhi situasi politik di Suriah dan Lebanon pada saat itu, tetapi karena kuatnya pengaruh Prancis dikedua wilayah tersebut kalangan politisi dari kedua belah pihak masih menunjukkan loyalitasnya terhadap Prancis sehingga menjelang pecahnya perang dunia II kekuatan pangkalan militer Prancis di Mediterania Timur masih kuat. Dipihak lain pihak para masyarakat Arab saat itu justru sangat membenci Prancis dan sekutunya, hal tersebut dilatar belakangi oleh pengkhianatan Prancis terhadap bangsa Arab menyusul berakhirnya perang dunia I, dukungan terhadap Turki dalam masalah Alexandretta, tidak diratifikasinya perjanjian dengan Suriah dan Lebanon, serta pengakuan terhadap keberadaan zionisme di Palestina.

Pada 8 Juni 1941, pasukan Inggris dibawah pimpinan Jenderal Sir Henry Haitland Wilson menyerang Suriah melalui Palestina, trans Yordania dan Irak, tetapi unsur-unsur Prancis bebas menyertai penyerangan tersebut, keadaan tersebut dikarenakan pada saat itu Suriah termasuk juga Lebanon berada dibawah kekuasaan Vichy dan pejabat Prancis yang anti-Inggris dan menolak Komite Prancis Bebas bentukan Jenderal de Gaulle . Sehari setelah invasi, panglima Prancis, Jenderal Catroux menyatakan bahwa pemerintah Prancis Bebas akan mengakhiri mandatnya atas Suriah dan Lebanon. Dengan demikian keduanya akan merdeka dan akan merundingkan hubungan timbal balik dengan Prancis. Pada saat yang sama Inggris pun setuju dengan pernyataan Prancis tersebut. Selanjutnya Jenderal de Gaulle menunjuk jenderal Catroux sebagai "Delegasi Jenderal dan Berkuasa Penuh Prancis Bebas di Levant", menggantikan jabatan komisaris tinggi pada 24 Juni 1941. Dalam upaya tersebut Prancis menyertakan Inggris didalamnya, namun konsep mengenai kemerdekaan Suriah dan Lebanon antara Inggris dan Prancis ternyata berbeda sehingga Jenderal de Gaulle melakukan penangguhan. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak Prancis untuk kembali memperkuat posisi istimewanya atas Suriah dan Lebanon. Perbedaan antara Prancis dan Inggris selanjutnya tidak dapat disembunyikan sehingga menimbulkan kecurigaan keduanya dalam masalah penyelesaian Levant.

Pada 28 September 1941, Jenderal Catroux memproklamasikan kemerdekaan Suriah, yang isi naskahnya adalah:

    Suriah berhak menjadi negara merdeka dan berdaulat
    Suriah berkuasa menunjuk perwakilan diplomatiknya
    Suriah berhak menyusun angkatan perangnya
    Suriah bersedia membantu Prancis selama perang
    Segala syarat terdahulu dengan perjanjian Prancis-Suriah yang baru yang menjamin kemerdekaan Suriah.

Tindakan tersebut juga diikuti dengan proklamasi kemerdekaan bagi Lebanon pada 26 November 1941. Isi naskahnya hampir sama dengan isi naskah proklamasi Suriah. Untuk pelaksanaanya Jenderal Catroux mengangkat Seikh Taj ad-din sebagai presiden Suriah dan Alfred Naccache sebagai presiden Lebanon. Menaggapi hal tersebut, Inggris mengakui kemerdekaan kedua negara tersebut secara de jure, dan mengangkat Jenderal Spear sebagai duta besar pertama untuk kedua negara tersebut. Negara-negara Arab lainnya justru merasa ragu dengan kejadian tersebut, dilain pihak Amerika tidak langsung mengakui kemerdekaan kedua negara baru tersebut tetapi bersikap menunggu proses berakhirnya mandat secara resmi dan tercapainya keepakatan resmi bilateral Prancis dengan Suriah dan Lebanon.

Di lain pihak, Prancis ternyata masih belum siap untuk mengalihkan fungsi pemerintahan secara langsung kepada kedua negara tersebut. Ditundanya penyusunan konstitusi dan penunjukkan presiden oleh pihak Prancis menimbulkan pertentangn baru dalam masyarakat, terutama dari para kelompok nasionalis dan kelompok sayap-kiri; sosialis dan komunis. Akibat kondisi tersebut, pemerintah Prancis akhirnya memutuskan memberlakukan kembali konstitusi lama yang pernah dibuat pada Maret 1943 dan mengupayakan diselenggarakannya pemilihan umum sesegera mungkin. Meski demikian kemerdekaan secara sempurna ternyata belum dirasakan oleh kedua negara tersebut karena pengawasan Prancis yang masih ketat terhadap kelangsungan pemerintahan keduanya. Delegasi Jenderal masih memiliki hak untuk mengeluarkan dekrit guna membubarkan parlemen dan menghapuskan konstitusi dengan alasan sesuai mandat Liga Bangsa-Bangsa. Prancis juga masih menguasai tata tertib pemerintahan dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan dan sensor atas jurnalistik. Lebih jauh lagi agen intel Prancis Services Speciaux masih banyak berkeliaran di kedua negara tersebut.

Banyaknya para kaum nasionalis yang berada di kursi parlemen di kedua negara tersebut memancing untuk bereaksi atas kondisi tersebut. Parlemen Lebanon, pada 8 November 1943 mengajukan sebuah resolusi untuk menghapuskan segala kekuasaan Prancis dari konstitusinya yang mengakibatkan ditahannya presiden republik dan seluruh anggota kabinet dilanjutkan penunjukkan Emile Edde sebagai kepala negara pemerintahan Lebanon oleh delegasi Jenderal Prancis baru, Helleu. Keadaan tersebut memancing gelombang demonstrasi anti Prancis di Lebanon serta tekanan dari Inggris. Inggris melalui Jenderal de Gaulle memanggil Helleu dan mengirim kembali Catroux, tetapi pada akhirnya para pemimpinLebanon ditangkap dan dipecat dari jabatannya.

Krisis yang sama juga terjadi di Suriah, pada 24 Januari 1944, presiden republik dan para anggota parlemen menyatakan untuk menghapus pasal 116 konstitusinya yang berkaitan dengan wewenang prancis. Akan tetapi tindakan tersebut tidak sampai menimbulkan gelombang revolusi seperti di Lebanon. Hal tersebut dikarenakan disepakatinya perjanjian oleh Komite Pembebasan Nasional.

Tanggal 22 desember 1943 terjadi peralihan kekuasaan delegasi Jenderal kepada pemerintahan setempat. Proses peralihannya sendiri berlangsung pada tahun 1944, tetapi Troupes Speciales tetap menjadi daerah khusus yang dikontrol oleh Prancis. Setelah itu Prancis menuntut kespakatan dengan Suriah dan Lebanon mengenai:
  1. Keselamatan lembaga kebudayaan Prancis
  2. Pengakuan atas hak-hak ekonominya, dan
  3. Pengakuan atas kepentingan strateginya. Perundingan mengenai hal tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 19 Mei 1945, namun empat hari sebelum hal tersebut terwujud pasukan baru Prancis mendarat di Beirut yang memancing kembali demonstrasi di kedua negara, Suriah dan Lebanon. Suriah dan Lebanon mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan dengan Delegasi Jenderal Prancis, Jenderal Beynet.

Keadaan tersebut membuat Inggris turun untuk membela suriah dan Lebanon. Akhir Mei 1945 Perdana Menteri Churchill mengimbau Jenderal de Gaulle agar menarik pasukannya dari Levant dan Prancis menurut namun perundingan perjanjian tidak pernah diperbarui. Tumbuhnya kepercayaan diri akibat dukungan Inggris membuat suriah dan Lebanon menyerukan deklarasi bersama guna mengusir semua warga negara Prancis dari Levant dan mengalihkanTroupes Speciales kedalam kendali nasional mereka pada 21 Juni 1945, selanjutnya Prancis menyetujui keputusan tersebut secara resmi pada 7 Juli 1945. Mulai saat itu status kemerdekaan kedua negara mendapatkan pengakuan internasional secara eksplisit melalui sejumlah tindakan diplomatik.

No comments: