Sejarah Dunia Kuno

2021 a year of miracles and 'unlocking' millions

Feb 2, 2017

Hukum Babilonia

Sebagaimana diketahui, hukum di zaman Babilonia Kuno (sekitar negara Irak sekarang), utamanya yang terdapat dalam Code Hammurabi, telah mempengaruhi banyak sistem hukum di dunia. Dia telah mempengaruhi sistem hukum Yahudi, hukum Yunani, hukum Romawi, hukum Anglo Jerman, dan hukum dari wilayah-wilayah lain yang dipengaruhi oleh sistem hukum Romawi maupun sistem Anglo Jerman (termasuk sistem hukum Inggris-Amerika Serikat). Dipandang dari segi sejarah hukum dan keaslian asal-usul serta pengaruh dari sistem hukum yang ada, maka sistem hukum Babilonia hanya dapat disejajarkan dengan counterpart-nya yang juga di wilayah Timur Tengah, yaitu hukum Mesir Klasik, dan dua counterpart-nya di wilayah Timur Jauh, yaitu sistem hukum India (yang berlandaskan kepada sistem hukum Hindu) dan sistem hukum Cina-Mongolia, yang berlandaskan kepada sistem hukum Budha. Inilah empat serangkai akar hukum besar di dunia ini yang dikenal oleh sejarah hukum, yaitu sistem hukum Babilonia, Mesir, India, dan Cina-Mongolia. Meskipun dipandang dari luas penyebarannya, masih dapat ditambah dua sistem hukum lagi, yaitu sistem hukum Yahudi dan sistem hukum Islam.

Hukum Babilonia merupakan tatanan hukum yang tertua yang pernah ditemukan sejarah hukum. Tentu saja, yang paling spektakuler dalam sejarah hukum Babilonia adalah dengan ditemukannya Code Hammurabi di Kota Mesopotamia yang mulai berlaku kurang lebih sejak tahun 2000SM (tentang tahun ini terdapat berbagai versi). Namun, sebenarnya sistem hukum Babilonia ini dapat ditelusuri lebih jauh di masa Sumeria, di masa hidupnya nabi Ibrahim di Kota Ur (Babilonia Selatan) di sekitar tahun 3500SM, yang kemudian hukumnya berkembang di wilayah Kana'an (Timur Tengah).

Perabadan Mesopotamia sendiri berpusat di antara dataran Eufrat dan Tigris, termasuk Assyria di bagian utaranya. Dalam hal ini, kebudayaan Assyria lebih muda dibandingkan dengan kebudayaan Babilonia.

Kebesaran kebudayaan Mesopotamia dipertahankan oleh beberapa kelompok masyarakat yang sangat cerdas, tetapi berbeda ras, yaitu: (1) ras Turanian yang merupakan orang-orang Sumeria, dan (2) ras Semitis, yang terdiri dari orang-orang Akkadian dan orang-orang Aramean. Setelah kebudayaan mereka berjalan kira-kira 4000SM, kemudian meredup setelah ditaklukkan oleh Cyrus, Raja Kerajaan Persia baru yang merupakan ras Aria di sekitar tahun 500SM. Selanjutnya, sama sekali lenyap setelah ditaklukkan oleh bangsa Yunani di sekitar tahun 100SM. Raja Babilonia yang berasal dari Babilonia asli yang memerintah terakhir adalah Belshazzar.

Bangsa Sumeria merupakan bangsa yang paling pertama yang menghuni daerah Babilonia. Bahkan, sejarah telah menemukan kodifikasi hukum peninggalan orang-orang Sumeria, yaitu yang dibuat prasasti seluas setengah kaki yang diperkirakan berlaku sejak tahun 2400SM. Kodifikasi Sumeria ini merupakan salah satu undang-undang tertua yang ada di Babilonia, bahkan di dunia yang pernah ditemukan sejarah hukum.

Selanjutnya, perjalanan sejarah menunjukan bahwa hukum dari Hammurabi di Babilonia (tahun 2000SM) berpengaruh kuat terhadap hukum yang dibawa oleh Nabi Musa di sekitar tahun 1300SM, di mana hukum-hukum tersebut ditulis oleh para rabi Yahudi di sekitar tahun 300SM (meskipun hukum Yahudi tersebut juga mendapat banyak pengaruhnya dari hukum Mesir Klasik). Bahkan, mungkin saja Hammurabi inilah yang disebut sebagai Raja Amraphel dari Sinoar menurut Kitab Kejadian dalam Injil (Kejadian 14:1). Raja Hammurabi mendapatkan kekuasaannya yang besar setelah berusaha dengan susah payah menyatukan Babilonia, seperti yang dilakukan Raja Firaun Menes pada waktu lebih dari 1000 tahun sebelumnya.

Hukum bangsa Yahudi tersebut kemudian mempengaruhi hukum setelah itu, termasuk hukum Yunani (meskipun hukum Yunani juga dipengaruhi oleh hukum Mesir Klasik). Hukum Yahudi juga mempengaruhi hukum Romawi, hukum kristen zaman pertengahan, dan hukum Jerman Anglo Saxon yang kemudian dibawa ke Inggris. Bersama-sama dengan hukum Mesir, hukum Romawi banyak mempengaruhi hukum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Kemudian, baik hukum Romawi maupun Anglo Saxon, banyak mempengaruhi hukum-hukum di wilayah Timur Jauh, seperti Cina/Mongolia dan India, meskipun Cina dan India telah lama memberlakukan sistem hukumnya sendiri yang mandiri, yaitu sistem hukum Cina/Mongolia dan sistem hukum Hindu. Karena itu, sejarah dapat membuktikan bahwa sangat besar pengaruh dari hukum Hammurabi yang bernafaskan hukum Nabi Ibrahim maupun pengaruh dari hukum Mesir Klasik kepada tatanan hukum di seluruh negara-negara di dunia saat ini, tanpa kecuali. Bahkan, mengingat letak geografisnya yang tidak terlalu jauh, sangat masuk akal jika dikatakan bahwa antara hukum Sumeria/Babilonia dengan hukum Mesir Klasik sebenarnya saling mempengaruhi. Matahari hukum modern memang terbit dari daerah Timur Tengah.

Di samping itu, tidak hanya undang-undang yang tergolong canggih dan peradaban manusia yang sudah apik tersusun rapi menurut ukuran zamannya, Babilonia juga banyak meninggalkan dokumen-dokumen hukum, di mana kita dapat belajar banyak tentang hukum yang memang sudah sangat berkembang saat itu. Betapa pentingnya peran dari dokumen-dokumen hukum peninggalan Babilonia bagi sejarah hukum saat ini tidak dapat dipungkiri lagi. Mereka telah menemukan seni untuk menulis. Sangat menakjubkan bahwa dokumennya sangat legalistik yang dapat menjelaskan kepada kita tentang kekayaannya, kekuasaannya, metode belajar, dan metode bisnis di Babilonia, yang semuanya dibubuhi segel dan dicatat sebagai record secara administrasi, bisnis, dan komersil. Bahkan, kita sudah menemukan promissory note yang dapat dibayar kepada pembawa (pemegang terakhir) yang bertahun 2100SM, yang merupakan promissory note yang transferable dalam sistem hukum yang modern, baru pertama sekali dipraktikkan pada akhir zaman pertengahan.

Hal itu berkat kejeniusan Raja Hammurabi dari Kerajaan Babilonia yang menghantar hukumnya menjadi panutan bagi banyak sistem hukum di dunia ini. Jasa dari Hammurabi, dengan Code Hammurabi-nya itu adalah keberhasilannya mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum ke dalam suatu sistem undang-undang, meskipun beberapa kaidah hukum sudah berlaku sebelumnya di Babilonia, baik terhadap warga asli maupun pendatang. Sebagaimana diketahui, Babilonia merupakan kerajaan dengan multi ras dengan kota-kotanya yang terbuka bagi para pendatang sehingga memang diperlukan suatu sistem hukum untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan mereka. Kala itu, sudah berlaku prinsip hukum bahwa tidak ada seorang pun dalam kota, termasuk orang asing (para pendatang), yang dapat dihukum tanpa melalui suatu proses pengadilan. Bahkan, posisi wanita dianggap bermartabat, bebas, dan cakap melakukan perbuatan hukum. Karena itu, tidak seperti di kebanyakan hukum klasik lainnya, hukum Babilonia tidak mengenal pranata kawin paksa bagi seorang wanita. Di samping itu, kebiasaan menulis suatu perbuatan hukum, seperti menulis kontrak atau wasiat, bahkan dikenalnya semacam notaris, telah menyebabkan hukumnya beberapa langkah lebih modern dari zamannya.

Teks asli dari Code Hammurabi ditemukan hampir utuh yang terdiri atas 282 pasal dan ditulis pada 12 buah batu masing-masing setinggi 8 kaki. Teks asli tersebut ditemukan kembali di Suse (Iran) pada tahun 1902. Namun, pasal 13 dan pasal 66-99 sudah hilang. Code Hammurabi ini mengatur berbagai hal, seperti hak dan kewajiban, perdagangan, perkawinan, perikatan, perbudakan, pemborongan kerja, dan pidana. Dalam bidang pidana, sifat hukuman adalah pembalasan (darah dibayar dengan darah; tit for tat), di mana hukuman bagi si pencuri adalah potong tangan, potong bibir sebelah bawah bagi yang mencium wanita bersuami, potong lidah bagi yang memfitnah, dan lain-lain.

Beberapa kitab undang-undang yang pernah ada di dunia ini yang ditulis dalam huruf paku terbilang kitab undang-undang yang tua, jika bukan yang tertua. Di antaranya yang paling komprehensif dan spektakuler adalah Code Hammurabi (berisi 282 pasal) dari Raja Hammurabi, di kerajaan Babilonia, sekitar tahun 1750SM. Riwayat lain menyebutkan bahwa Code Hammurabi tersebut sudah berlaku sejak tahun 2000SM, bahkan 2400SM. Namun, sebenarnya masih ada kitab undang-undang lain di Babilonia yang juga ditulis dalam huruf paku, bahkan kemungkinan sudah lebih dahulu ada ketimbang Code Hammurabi, yaitu kitab-kitab undang-undang berikut ini.
  1. Code Urukagina, berlaku sekitar tahun 2350SM di Mesopotamia Klasik, di mana teks aslinya tidak ditemukan, tetapi data tentang code ini dapat dibaca dari naskah-naskah lainya. Code ini banyak berisi kaidah hukum pidana. Contohnya: hukuman bagi pencuri dan pezina adalah dilempar dengan batu sampai mati sambil menyebut jenis kejahatan yang dilakukan. Dalam Code tersebut disebutkan pula bahwa raja diangkat oleh tuhan.
  2. Code Urnammu, berlaku sekitar tahun 2050SM dari dinasti Ur dan Ille. Urnammu adalah raja dari dinasti ke tiga Ur di Mesopotamia Selatan. Urnammu meninggal dalam pertempuran dengan Gutians. Code Urnammu dari Mesopotamia Klasik tersebut tidak ditulis oleh raja Urnammu, tetapi oleh anaknya, yaitu Shugli. Teks asli berhasil ditemukan, tetapi dalam bentuk yang sudah sangat rusak sehingga hanya 5 pasal saja yang dapat terbaca. Di dalam code ini terdapat kaidah hukum yang cukup maju, seperti keterangan saksi di bawah sumpah, kewenangan hakim untuk memerintahkan pemberian ganti rugi oleh pihak yang bersalah, pemberhentian pejabat yang korup, hukuman pidana yang proporsional dengan kejahatan, dan lain-lain.
  3. Code Esisunna, berlaku sekitar tahun 1930SM di masa Raja Isin dari Kerajaan Akadia (dekat sungai Tigris) di Mesopotamia (Babilonia) yang berisi 60 pasal.
  4. Code Lipit Ishtar, berlaku sekitar tahun 1880SM dari Raja Isin di Sumeria (dekat Sungai Eufrat), di Mesopotamia Kuno (Babilonia) yang berisi 37 pasal. Code ini banyak berisi tentang kaidah-kaidah hukum pertada.
Salah satu ciri khas dari aturan-aturan di kerajaan Babilonia yang berhuruf paku adalah dimulainya banyak aturan dengan kata "Si Quis" yang berarti "Barang siapa..." Konstruksi tersebut tetap berlaku sampai saat ini di banyak kitab undang-undang, terutama dalam kitab undang-undang hukum pidana.

No comments: