Sejarah Dunia Kuno

2021 a year of miracles and 'unlocking' millions

Aug 19, 2015

Revolusi Prancis

Kondisi Prancis sebelum pecah Revolusi 1789

Sistem pemerintahan yang umumnya berlaku di Eropa sampai abad ke-18 adalah sistem kerajaan yang memerintah secara absolut. Kekuasaan raja tidak berdasarkan atas kehendak rakyat, melainkan berdasarkan atas kehendak dan kemauan raja sendiri. Suara raja adalah suara Tuhan yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh rakyatnya. Rakyat tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan keinginan dan aspirasinya. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dewan perwakilan rakyat di parlemen sebagai perwakilan yang akan membawakan aspirasi rakyat. Kalaupun ada dewan perwakilan rakyat, tetapi kurang berfungsi dengan baik, sebab akhir dari keputusan tetap di tangan raja. Absolutisme raja mendapatkan legalitas dengan diterbitkannya buku I'll Principe (sang Raja) yang ditulis oleh Niccolo Machiavelli pada sekitar abad ke-17. Melalui bukunya tersebut, Machiavelli mengemukakan pemikirannya tentang kekuasaan seorang raja. Menurutnya bahwa untuk mempertahankan kekuasaannya, raja boleh dan berhak untuk melakukan apa saja meskipun itu dianggap kejam dan sewenang-wenang, sebab yang terpenting adalah raja dapat melanggengkan kekuasaannya. Kekuasaan raja adalah kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh rakyat sehingga rakyat tidak memiliki hakhak untuk mengemukakan dan menuntut aspirasinya. Pemikiran Machiavelli ini banyak dianut oleh para penguasa pada saat itu, terutama para raja-raja di Eropa seperti di Prancis, Inggris, Rusia, Prusia, Australia, dan sebagainya. Kekuasaan raja yang absolut telah berlaku di Prancis sejak masa kekuasaan Raja Louis XIII (1610-1643). Pada perkembangannya, kemudian kekuasaan raja yang absolut ini terus dikembangkan oleh raja-raja berikutnya dan mencapai puncaknya pada masa kekuasaan Raja Louis XIV (1643-1715). Hal ini terlihat dari tindakan-tindakan Raja Louis XIV yang menunjukkan absolutisme yang sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan tindakan-tindakan raja yang cenderung bersifat sewenang-wenang, seperti tidak adanya undang-undang yang mendasari kekuasaan raja, penggunaan keuangan negara oleh raja dan keluarganya yang digunakan semaunya, tidak terdapatnya kepastian hukum, tidak terbentuknya dewan legislatif, sehingga raja dapat menjalankan kekuasaannya tanpa batas.

Absolutisme raja juga ditunjukkan oleh ucapan dan pernyataannya yang menyebutkan bahwa negara adalah saya (L etat c est moi). Pernyataan ini menunjukkan bahwa raja adalah pusat dari segala-galanya yang memiliki kekuasaan mutlak dalam segala kehidupan, termasuk rakyatnya. Lebih parah lagi adalah bahwa raja menganggap dirinya sebagai penjelmaan Tuhan yang berkuasa di muka bumi ini (des troit Devin). Pernyataan ini semakin menunjukkan kekuasaan raja yang tak terbatas, baik secara duniawi maupun yang berkaitan dengan keagamaan.
Masyarakat Prancis pada saat itu terstruktur ke dalam tiga golongan besar. Golongan pertama adalah Raja dan bangsawan yang merupakan golongan paling berkuasa di Prancis. Golongan ini memiliki sejumlah hak istimewa yang tidak dimiliki oleh golongan lain. Hak-hak istimewa tersebut di antaranya hak kepemilikan tanah, hak memiliki atau mendapatkan hasil bumi yang telah dihasilkan oleh rakyat dan petani, serta hak pembebasan dari beban pajak. Golongan kedua adalah golongan pendeta. Golongan ini memiliki status yang hampir sama dengan golongan pertama, mereka juga memiliki sejumlah hak istimewa yang membuat golongan ini menjadi cukup terpandang dan kaya raya. Hal ini disebabkan diberikannya kewenangan bagi golongan ini untuk memungut berbagai macam pajak dari rakyat. Golongan ketiga adalah kaum borjuis dan rakyat jelata. Golongan ini merupakan golongan yang selalu mendapat penindasan dari raja, para bangsawan dan pendeta dengan berbagai macam pajak yang dibebankan kepada mereka. Termasuk ke dalam golongan ini adalah para pengusaha kaya (borjuis), kelompok intelektual, serta rakyat jelata. Tentu saja yang sangat menderita dengan tekanan pajak tersebut adalah rakyat jelata. Hidup mereka yang sudah pas-pasan semakin berat dengan berbagai kewajiban pajak yang harus mereka bayar. Struktur masyarakat Prancis yang demikian memperlihatkan begitu besarnya kesenjangan antara golongan 1 dan 2 dengan mereka yang berada pada golongan 3. Mereka yang termasuk ke dalam golongan 3 tidak memiliki hak-hak yang dapat menempatkannya pada posisi yang lebih baik. Meskipun secara financial cukup baik seperti yang dimiliki oleh kaum borjuis atau secara intelektual cukup terpandang, tetapi mereka tidak memiliki daya yang cukup besar untuk melepaskan diri dari penindasan raja yang absolut. Mereka memang selalu menyuarakan penentangan atas apa yang dilakukan oleh raja, bangsawan dan pendeta, akan tetapi mereka belum cukup kuat untuk dapat melepaskan diri dari penindasan tersebut. Apalagi mereka yang termasuk rakyat jelata yang pada umumnya memiliki mata pencaharian seperti petani yang tidak memiliki tanah, pengrajin, buruh atau pekerja perkotaan yang tidak memiliki kekuatan untuk menentang kesewenangan raja.

Raja beserta keluarganya dan demikian juga dengan para bangsawan dan pendeta selalu hidup dalam kemewahan. Kehidupan mereka yang mewah tersebut berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. Anggaran keuangan raja disamakan dengan anggaran negara, artinya pemasukan pajak yang seharusnya untuk menunjang aktivitas pemerintahan termasuk di dalamnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat menjadi beralih fungsi untuk pembiayaan kehidupan raja beserta keluarganya. Pada akhirnya terjadilah suatu krisis keuangan, yaitu ketersediaan dana yang dimiliki oleh kerajaan Prancis mengalami defisit yang sangat tinggi.

Krisis keuangan ini sangat tampak terjadi pada masa pemerintahan Raja Louis XVI (1774-1792). Kehidupan raja yang mewah ditambah lagi dengan sifat istrinya yaitu Marie Antoinette yang sangat boros dan royal menjadikan beban keuangan yang begitu tinggi harus ditanggung oleh pemerintah kerajaan Prancis. Keluarga raja Prancis, yang secara keuangan sama dengan Negara Prancis, memiliki utang yang besar. Sebenarnya selama masa pemerintahan Louis XV (1715-1774) dan Louis XVI, sejumlah menteri, termasuk Turgot (Pengawas Keuangan Umum 1774-1776) dan Jacques Necker (Direktur- Jenderal Keuangan 1777-1781), telah mengusulkan diberlakukannya system perpajakan Prancis yang lebih seragam. Artinya untuk menambah pendapatan negara, perlu diberlakukan pajak yang harus dibayar oleh seluruh golongan masyarakat termasuk golongan bangsawan dan pendeta. Akan tetapi usul ini mengalami kegagalan. Hal ini disebabkan pembebanan pajak untuk semua golongan mendapatkan tantangan terus-menerus dari parlemen yang didominasi oleh para bangsawan, yang menganggap diri mereka sebagai pengawal nasional melawan pemerintahan yang sewenang-wenang, dan juga dari fraksi-fraksipengadilan. Selain itu, dari pihak raja sendiri tidak ada kewibawaan yang dapat menekan kaum bangsawan dan pendeta untuk turut andil mengurangi beban negara dengan jalan membayar pajak. Akibatnya, kedua menteri akhirnya diberhentikan. Krisis keuangan semakin memburuk dengan semakin membengkaknya jumlah utang pemerintah serta defisit anggaran yang semakin meningkat. Hal ini dipicu oleh keikutsertaan Prancis dalam membantu para kolonis dalam perang kemerdekaan atau revolusi Amerika. Bantuan yang diberikan oleh Prancis terhadap para koloni berasal dari pinjaman luar negeri, mengakibatkan utang Prancis semakin meningkat, bahkan melebihi jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Pasca revolusi Amerika, Prancis harus membayar cicilan utang dan bunga pinjaman yang semakin meningkat. Anggaran Keuangan Negara lebih banyak disalurkan untuk pembayaran cicilan utang dan sisanya digunakan untuk pembiayaan angkatan bersenjata dan istana raja. Hanya sebagian kecil dari anggaran tersebut yang digunakan untuk pembangunan sektor perhubungan dan pemerintahan.

Untuk meningkatkan pendapatan negara agar defisit anggaran dapat tertutupi, diberlakukanlah berbagai macam pajak dengan jumlah yang cukup besar. Apabila semua golongan masyarakat yang ada di Prancis pada saat itu ikut andil membayar pajak, tampaknya beban keuangan negara akan berkurang dan bahkan terselesaikan. Akan tetapi beban pajak itu hanya ditanggung oleh sebagian besar rakyat jelata yang hidup dalam kemiskinan. Sementara itu, pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara pada akhirnya dihamburkan untuk membiayai kehidupan istana yang mewah yang hanya dinikmati oleh keluarga raja dan para bangsawan. Dengan demikian, semakin beratlah beban keuangan yang dipikul oleh pemerintahan kerajaan Prancis pada saat itu.

Pengaruh pemikiran-pemikiran baru tentang pemerintahan

Revolusi Prancis tampaknya tidak hanya digerakkan oleh faktor-faktor yang bersifat material saja. Munculnya pemikiran-pemikiran baru tentang pemerintahan memberikan pengaruh yang berarti terhadap timbulnya revolusi. Pada umumnya pemikiran-pemikiran baru (modern) tersebut lahir sebagai bentuk penentangan dan koreksi atas sistem pemerintahan yang sedang berlaku pada saat itu di Eropa, yang umumnya bersifat absolut. Pemerintahan yang absolut dinilai sudah tidak sesuai lagi bagi perkembangan aman pada saat itu yang telah mengalami perubahan. Lahirnya pemikiran-pemikiran tersebut juga dipengaruhi oleh derasnya arus pencerahan (aufklarung) yang melanda Eropa sejak abad ke-16. Hasil-hasil pemikiran tersebut di antaranya dicetuskan oleh tokoh-tokoh berikut ini:
  • John Locke (1632-1704). John Locke adalah tokoh pemikir yang berasal dari Inggris. Ia mengemukakan pemikiran tentang perlunya dibangun sebuah pemerintahan yang berdasarkan dan dibatasi oleh suatu undang-undang. Oleh karena itu, sistem kerajaan yang berkembang pada masa itu perlu dilengkapi dengan adanya undang-undang sehingga negara berbentuk monarki parlementer. Pemerintah menurut Locke hanyalah bertugas sebagai penjaga malam saja, artinya biarkan rakyat diberikan kebebasan untuk berbuat, terutama yang berkaitan dengan masalah perekonomian, sedangkan pemerintah hanya menyediakan peraturan dan menindak mereka yang melanggar peraturan tersebut. Untuk menghindari terjadinya kesewenangan dan penyelewengan dari pihak pemegang kekuasaan, perlu adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan perlu dibagi atas tiga bidang penting yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk menyusun undang-undang sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan luar negeri.

  • Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Jean Jacques Rousseau sebenarnya lahir di Swiss, akan tetapi sejak kecil dia hidup di Prancis sehingga tumbuh menjadi warga berkebangsaan Prancis. Rousseau dikenal sebagai tokoh yang mengemukakan teori tentang Du Contract Social yang artinya bahwa negara terbentuk atas dasar kesepakatan antara rakyat dan penguasa untuk membentuk sebuah negara. Oleh karena itu, negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat sehingga pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Prinsip ini yang kemudian dikenal dengan demokrasi. Selain itu, Rousseau mencetuskan pemikiran tentang hak asasi manusia yang meyebutkan bahwa manusia pada dasarnya sejak lahir adalah sama dan merdeka.
  • Montesquieu (1689-1755). Montesquie adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Prancis. Dia terkenal dengan hasil pemikirannya tentang pembagian kekuasaan dalam pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan tersebut tidak sewenang-wenang karena memiliki kekuasaan dalam satu tangan. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yaitu terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pembagian kekuasaan menurut hasil pemikiran Montesquieu ini banyak diterapkan di berbagai negara pada saat ini termasuk juga di negara kita, Indonesia.
Selain ketiga tokoh di atas, masih terdapat tokoh-tokoh pemikir lainnya yang juga mengemukakan gagasan baru tentang pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Tokoh-tokoh tersebut seperti Thomas Hobbes, Voltaire, Diderot, D'alambert, dan sebagainya. Coba kamu cari hasil-hasil pemikiran yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh yang telah disebutkan tadi! Hasil-hasil pemikiran yang dikembangkan para pemikir tadi mempengaruhi sebagian besar rakyat Prancis untuk menentang bentuk kekuasaan raja yang absolut. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran kaum intelektual yang merupakan golongan menengah yang menjadi jembatan penghubung antara penguasa dengan rakyat kebanyakan. Para intelektual ini seringkali melakukan aksi penentangan terhadap setiap tindakan raja yang sewenang-wenang. Selain itu di tengah rakyat, kaum intelektual memberikan pengaruh dan semangat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama ini ditindas. Pada akhirnya muncullah slogan-slogan yang menuntut hak-hak kebebasan (liberty), persamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Slogan-slogan tersebut menjadi sangat terkenal pada masa revolusi Prancis, bahkan masa sesudahnya sebagai suatu bentuk tuntutan rakyat akan pengakuannya sebagai manusia

1 comment:

Anonymous said...

DAMPAK REVOLUSI PRANCIS BAGI DUNIA

2. DAMPAK REVOLUSI PRANCIS BAGI DUNIA

a. Penghapusan Feodalisme
Dihapuskannya feodalisme menyebabkan tidak ada lagi golongan-golongan masyarakat dengan hak dan kewajiban yang berada.

b. Berkembangnya Ide Supermasi Hukum UUD merupakan kekuasaan tertinggi. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dan pemerintah sebelumnya. Hukum yang berlaku di prancis diberlakukan sama pada setiap orang dan daerah, karena adanya hak-hak istimewa dan tradisi yang berbeda di diseragamkan pada setiap orang dan daerahuntuk itu napoleon menyusun kitab UUD yang disebut Code Civil yang kemudian menjadi Code Napoleon

c. Munculnya Ide Pemerintahan Republik
Dianggap kurang tepat karena pergantian kekuasan secara turun menuru ntidak menjamin kualitas seorang kepala Negara. Oleh karena itu perlu dibentuk Pemerintah republic dengan kepala Negara dipilih langsung oleh

d. Berkembangnya Paham Demokarasi
Paham ini mumcul sebagai dampak dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama kebebasan dan persaman hak antarmanusia.
e. Menyebarkan Paham Liberalisme
Ketika Napoleon berkuasa, ia menjadi penyebar terbesar paham Liberalisme. Hampir
seluruh Eropa dan wilayah lain di luar Eropa berhasil di taklukkan, Napoleon mendirikan pemerintahan yang liberal.

f. Meluasnya Paham Nasionalisme
Liberte, Egalite, Fraternite adalah semboyan Revolusi Prancia yang artinya Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan. Semboyan ini menggambarkan semagat nasionalieme rakyat Prancis untuk bersatu.