Menurut sensus bulan Juni 1933, penduduk Yahudi di Jerman berjumlah sekitar 500.000 jiwa. Persentase kaum Yahudi kurang dari satu persen dari total penduduk Jerman yang berjumlah sekitar 67 juta jiwa. Tidak seperti metode penyelenggaraan sensus pada umumnya, kriteria rasialis Nazi yang dikodifikasikan dalam Undang-undang Nuremberg tahun 1935 serta dalam ordonansi-ordonansi berikutnya mengidentifikasi orang Yahudi berdasarkan agama yang dianut kakek-neneknya. Akibatnya, Nazi mengklasifikasikan ribuan orang yang telah berpindah agama dari Yudaisme ke agama lain dalam golongan ini, termasuk bahkan pendeta dan biarawati Roma Katolik serta pendeta Protestan yang kakek-neneknya berdarah Yahudi.
Delapan puluh persen orang Yahudi di Jerman (sekitar 400.000 jiwa) berkewarganegaraan Jerman. Sisanya sebagian besar adalah orang Yahudi berkewarganegaraan Polandia; banyak di antara mereka lahir di Jerman dan berstatus penduduk tetap Jerman.
Secara keseluruhan, sekitar 70 persen orang Yahudi di Jerman bermukim di daerah perkotaan. Dari seluruh orang Yahudi, lima puluh persen bermukim di 10 kota Jerman terbesar, di antaranya Berlin (sekitar 160.000 jiwa), Frankfurt am Main (sekitar 26.000), Breslau (sekitar 20.000), Hamburg (sekitar 17.000), Cologne (sekitar 15.000), Hannover (sekitar 13.000), dan Leipzig (sekitar 12.000).
Tanggal-tanggal Penting
1 April 1933
Pemboikotan Nasional Atas Usaha-Usaha Milik Orang Yahudi
Pada pukul 10:00 pagi, para anggota Pasukan Badai (SA) dan SS (pengawal elite negara Nazi) berdiri di depan tempat-tempat usaha milik orang Yahudi di seluruh Jerman untuk memberi tahu masyarakat bahwa pemiliknya adalah orang Yahudi. Kata "Jude," yang berarti "Yahudi" dalam bahasa Jerman, kerap dicorengkan pada etalase toko, dan Bintang Daud dicat dalam warna kuning dan hitam pada pintu-pintu. Lambang-lambang anti-Yahudi mendampingi slogan-slogan tersebut. Di beberapa kota, SA berbaris di jalan-jalan sembari menyanyikan slogan anti-Yahudi dan lagu partai. Di kota lainnya, kekerasan menyertai pemboikotan tersebut; di Kiel, seorang pengacara Yahudi tewas dibunuh. Pemboikotan berakhir pada tengah malam. Pemboikotan yang diselenggarakan pada tingkat lokal terus berlangsung sepanjang tahun 1930-an.
15 September 1935
Pemberlakuan Peraturan Perundang-Undangan Nuremberg
Pada reli tahunan partai mereka, Nazi mengumumkan peraturan perundang-undangan baru yang menjadikan masyarakat Yahudi warga negara kelas dua dan mencabut sebagian besar hak politik mereka. Lebih jauh lagi, orang Yahudi dilarang menikah atau berhubungan seksual dengan orang "berdarah Jerman atau sebangsanya." Hal tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Ketidakpantasan Rasial," dijadikan pelanggaran pidana. Peraturan Perundang-undangan Nuremberg mendefinisikan "orang Yahudi" sebagai seseorang dengan tiga atau empat kakek-nenek orang Yahudi atau yang mengikuti ajaran Yahudi. Akibatnya, Nazi mengklasifikasikan ribuan orang yang telah berpindah agama dari yudaisme ke agama lain sebagai Yahudi, bahkan termasuk di antaranya pendeta dan biarawati Katolik Roma serta para pendeta Protestan yang kakek-neneknya Yahudi.
9 November 1938
"Kristallnacht": Pogrom Nasional
Menyusul pembunuhan terhadap diplomat Jerman Ernst vom Rath oleh seorang pemuda Yahudi di Paris, menteri propaganda Jerman Joseph Goebbels menyampaikan pidato berapi-api di hadapan para simpatisan partai Nazi di Munchen; para anggota partai tersebut tengah dikumpulkan dalam rangka memperingati Bierkeller Putsch 1923 (upaya pertama Adolf Hitler untuk merebut kekuasaan) yang gagal itu. Pidato tersebut menjadi tanda penyerbuan terorganisasi atas tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat ibadah kaum Yahudi oleh para anggota SA, SS, dan organisasi partai Nazi lainnya seperti Pemuda Hitler (Hitler Youth). Kendati di kemudian hari para petinggi Nazi menggambarkan pogrom tersebut sebagai aksi spontan kemarahan masyarakat, keikutsertaan penduduk di dalam pogrom tersebut sebenarnya terbatas. Kekerasan terhadap kaum Yahudi berlangsung hingga dini hari tanggal 10 November dan dikenal sebagai "Kristallnacht" atau "Malam Kaca Pecah." Sedikitnya 91 orang Yahudi tewas dibunuh dan lebih dari 30.000 lainnya ditahan dan dikurung di kamp-kamp konsentrasi. "Aryanisasi," atau pengalihan usaha-usaha milik orang Yahudi ke orang "Arya," menjadi semakin cepat pascapogrom tersebut.
Delapan puluh persen orang Yahudi di Jerman (sekitar 400.000 jiwa) berkewarganegaraan Jerman. Sisanya sebagian besar adalah orang Yahudi berkewarganegaraan Polandia; banyak di antara mereka lahir di Jerman dan berstatus penduduk tetap Jerman.
Secara keseluruhan, sekitar 70 persen orang Yahudi di Jerman bermukim di daerah perkotaan. Dari seluruh orang Yahudi, lima puluh persen bermukim di 10 kota Jerman terbesar, di antaranya Berlin (sekitar 160.000 jiwa), Frankfurt am Main (sekitar 26.000), Breslau (sekitar 20.000), Hamburg (sekitar 17.000), Cologne (sekitar 15.000), Hannover (sekitar 13.000), dan Leipzig (sekitar 12.000).
Tanggal-tanggal Penting
1 April 1933
Pemboikotan Nasional Atas Usaha-Usaha Milik Orang Yahudi
Pada pukul 10:00 pagi, para anggota Pasukan Badai (SA) dan SS (pengawal elite negara Nazi) berdiri di depan tempat-tempat usaha milik orang Yahudi di seluruh Jerman untuk memberi tahu masyarakat bahwa pemiliknya adalah orang Yahudi. Kata "Jude," yang berarti "Yahudi" dalam bahasa Jerman, kerap dicorengkan pada etalase toko, dan Bintang Daud dicat dalam warna kuning dan hitam pada pintu-pintu. Lambang-lambang anti-Yahudi mendampingi slogan-slogan tersebut. Di beberapa kota, SA berbaris di jalan-jalan sembari menyanyikan slogan anti-Yahudi dan lagu partai. Di kota lainnya, kekerasan menyertai pemboikotan tersebut; di Kiel, seorang pengacara Yahudi tewas dibunuh. Pemboikotan berakhir pada tengah malam. Pemboikotan yang diselenggarakan pada tingkat lokal terus berlangsung sepanjang tahun 1930-an.
15 September 1935
Pemberlakuan Peraturan Perundang-Undangan Nuremberg
Pada reli tahunan partai mereka, Nazi mengumumkan peraturan perundang-undangan baru yang menjadikan masyarakat Yahudi warga negara kelas dua dan mencabut sebagian besar hak politik mereka. Lebih jauh lagi, orang Yahudi dilarang menikah atau berhubungan seksual dengan orang "berdarah Jerman atau sebangsanya." Hal tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Ketidakpantasan Rasial," dijadikan pelanggaran pidana. Peraturan Perundang-undangan Nuremberg mendefinisikan "orang Yahudi" sebagai seseorang dengan tiga atau empat kakek-nenek orang Yahudi atau yang mengikuti ajaran Yahudi. Akibatnya, Nazi mengklasifikasikan ribuan orang yang telah berpindah agama dari yudaisme ke agama lain sebagai Yahudi, bahkan termasuk di antaranya pendeta dan biarawati Katolik Roma serta para pendeta Protestan yang kakek-neneknya Yahudi.
9 November 1938
"Kristallnacht": Pogrom Nasional
Menyusul pembunuhan terhadap diplomat Jerman Ernst vom Rath oleh seorang pemuda Yahudi di Paris, menteri propaganda Jerman Joseph Goebbels menyampaikan pidato berapi-api di hadapan para simpatisan partai Nazi di Munchen; para anggota partai tersebut tengah dikumpulkan dalam rangka memperingati Bierkeller Putsch 1923 (upaya pertama Adolf Hitler untuk merebut kekuasaan) yang gagal itu. Pidato tersebut menjadi tanda penyerbuan terorganisasi atas tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat ibadah kaum Yahudi oleh para anggota SA, SS, dan organisasi partai Nazi lainnya seperti Pemuda Hitler (Hitler Youth). Kendati di kemudian hari para petinggi Nazi menggambarkan pogrom tersebut sebagai aksi spontan kemarahan masyarakat, keikutsertaan penduduk di dalam pogrom tersebut sebenarnya terbatas. Kekerasan terhadap kaum Yahudi berlangsung hingga dini hari tanggal 10 November dan dikenal sebagai "Kristallnacht" atau "Malam Kaca Pecah." Sedikitnya 91 orang Yahudi tewas dibunuh dan lebih dari 30.000 lainnya ditahan dan dikurung di kamp-kamp konsentrasi. "Aryanisasi," atau pengalihan usaha-usaha milik orang Yahudi ke orang "Arya," menjadi semakin cepat pascapogrom tersebut.
No comments:
Post a Comment