Perang saudara yang kini berkecamuk di Suriah mengarah pada perang sektarian antara kelompok mayoritas Islam Sunni dan Islam Shiah. Kelompok oposisi yang mayoritas menganut Islam Sunni didukung oleh negara-negara kaya minyak di Teluk Arab, Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa.
Sementara kubu pemerintah Suriah pimpinan Presiden Bashar al-Assad representasi dari kubu Islam Shiah dari aliran Alawiyah, didukung oleh Iran, Rusia dan China.
Sebetulnya peperangan ini sungguh merugikan umat Islam. Tokoh Shiah dan bekas Presiden Iran Ayatollah Akbar Hashemi Rafsanjani dan pemikir terkemuka Sunni Yusuf Al-Qadarawi "menekankan tak perlu sampai terjadi gontok-gontokan antara penganut Sunni dan Shiah," dan mesti "mewaspadai konspirasi kekuatan-kekuatan hegemoni dan Zionsime yang memang bertujuan melemahkan Islam."
Apa sebetulnya perbedaan yang mewarnai Islam Sunni dan Shiah? Berikut penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber:
Teologi
Lima rukun Islam menjadi kewajiban setiap Muslim. Kewajiban itu meliputi; mengucapkan kalimat sahadat, menjalankan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, mendermakan zakat dan berhaji ke Mekkah. Lima pilar ini sangat penting bagi Muslim Sunni.
Lima rukun Islam itu juga diterima kaum Shiah. Tapi kaum Shiah menganggap dua konsep terpenting untuk mendefinisikan agama sebagai sebuah kesatuan, yakni Akar Agama (usul al-din) dan cabang-cabang agama (furu al-din).
Pewaris Nabi Muhammad SAW
Kaum Sunni meyakini bahwa Abu Bakar, ayah Aisha isteri Nabi Muhammad, adalah pengganti sah dan bahwa metode memilih para pemimpin (shura) seperti yang termaktub dalam Al Qur'an adalah berdasar musyawarh umat.
Sementara kaum Shiah meyakini bahwa Muhammad boleh mewariskan kepemimpinannya kepada keponakan dan menantunya Ali (ayah Hasan dan Hussein ibnu Ali, yang juga para cucu Nabi) sesuai dengan perintah Allah untuk menjadi kalifah berikut sepeninggal Muhammad. Ali menikah dengan Fatimah, puteri Muhammad.
Aisha, isteri Nabi, mengusulkan ayahnya Abu Bakar sebagai pengganti Muhammad. Dalam Perang Jamal (656 M) di luar kota Basrah (sekarang masuk wilayah Irak), Aisah berseberangan dengan menantunya tirinya Ali, karena Aisha menghendaki agar pembunuh kalifah sebelumnya diadili.
Pasukan Aisha kalah dan janda Nabi ini dihormati dan dikawal kembali ke Medinah. Kaum Sunni meyakini empat kalifah sepeninggal Muhammad yang patut memimpin umat Islam, adalahAbu Bakar (622-634), Umar ibnu al-Khattab (634-644), Usman ibnu Affan (644-656) dan Ali ibnu Abi Talib (656-661).
Teologi Shiah meredusir legitimasi tiga kalifah pertama dan meyakini Ali sebagai kalifah yang paling layak menjadi orang mewarisi ajaran Muhammad. Dan para keturunan Mohammad dari Fatimah (anak Nabi dari isteri Khaijah binti Khuwailid), menjadi satu-satunya para pemimpin Islam yang sah (imam).
Keimaman dalam Shia lebih mengemukakan fungsi Kenabian daripada Kekalifahan di kalangan Sunni. Tidak seperti kaum Sunni, Shiah meyakini kualitas spiritual tidak hanya diberikan kepada Nabi Muhammad,namun juga kepada Ali dan para imam lainnya.
Sementara Shiah meyakini para imam jauh dari dosa dan kesalahan manusia (ma'sum), dan dapat memahami serta menerjemahkan ajaran Islam yang tersembunyi. Dalam pengertian ini,imam adalah wali kepercayaan yang mendapat sinar Nabi Muhammad (Nur Muhammad).
Imam Mahdi
Sementara Shiah dan Sunni berbeda pendapat mengenai siapa sesungguhnya Imam Mahdi, tapi banyak orang dari dua aliran besar Islam ini (khususnya kaum Sufi), meyakini Imam Mahdi akan muncul pada akhirul zaman yang membawa keadilan dan kesempurnaan di dalam masyarakat Islam.
Dalam Shiah "simbol Imam Mahdi dikembangkan menjadi ide keagaman sentral dan kuat. Shiah yakin Imam Mahdi sesungguhnya adalah Muhammad al-Mahdi, Imam ke-12 yang kembali darikesirnaannya, karena disembunyikan Allah sejak tahun 874 M.
Sebaliknya, arus besar Sunni meyakini Imam Mahdi akan bernama Muhammad, yang bisa berasal keturunan Mohammad, yang dapat menghidupkan kembali keyakinan datangnya Imam Mahdi, tapi tidak perlu terkait dengan akhir zaman. Namun Al Qur'an tidak merujuk adanya Imam Mahdi.
Hadis
Shiah menerima beberapa hadis yang digunakan oleh kaum Sunni sebagai bagian sunnah Rasulullahuntukberargumentasi. Sebagai tambahan, mereka menganggap perkataan Ahlul Bait yang tidak berhubungan langsung dengan Muhammad,juga sebagai hadis.
Shiah tidak mau menerima hadis-hadis kaum Sunni, kecuali hadis-hadis itu juga terekam dalam sumber-sumber Shiah.
Namun, beberapa kalangan Sunni dapat menerima hadis yang kurang disukai kaum Shiah. Salah satu contoh: karena posisi Aisha terhadap Ali (menantu tiri), maka hadis yang diriwayatkan oleh Aisha tidak mendapat otoritas seperti yang diriwayatkan para sahabat lain.
Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang dianggap kaum Shiah sebagai musuh Ali. Argumen kaum Shiah, bahwa Abu Hurairah baru menjadi Muslim empat tahun sebelum Muhammad meninggal. Meskipun dia mendampingi Muhammad hanya selama empat tahun, tetapiia berhasil mengumpulkan hadis sepuluh kali lebih banyak dari pada hadis-hadis yang dikumpulkan oleh Abu Bakar atau Ali masing-masing.
Penekanan
Aliran utama Sunnisme mementingkan "shariah", hukum suci. Sebaliknya, Shiah juga mengikuti hukum Islam dengan "kehati-hatian" ketat, namun keyakinannya itu ditambah dengan ijtihad, atau menggunakan pikiran dalam meneliti ajaran Al Quran.
Shiahisme dan Sufisme
Shiahisme dan Sufisme sama-sama menganut simbol yang sama: percaya pada makna Al Qur'an yang dalam, status keutamaan para almarhum (wali dalam Sufi, imam dalam Shiah), dan penghormatan yang tinggi kepada Ali serta keluarga Muhammad.
Praktik keagamaan
Salat
Dalam salat, orang Shiah meletakkan keningnya saat sujud ke sebuah material yang secara alamiah terbentuk, kebanyakan sebuah papan tanah liat (mohr), atau tanah (turbah) semasa zaman Karbala, tempat Hussein ibnu Ali meninggal, atau kini bersujug dengankening di atas sajadah.
Juga ada kebiasaan semacam ini di kalangan Sunni, seperti bersujud di atas tanah, atau di atas sesuatu yang tumbuh dari tanah.
Orang Shiah melakukan salat secara jamak: subuh sekali, sementara dhuhur dan asar digabung dan magrib disatukan dengan Isha'. Jadi orang Shiah memang salat lima kali namun dengan jeda yang sangat mepet antara dua waktu salat. Sementara orang Sunni bersalat dengan jeda waktu paling tidak satu jam.
Kaum Shiah dan pengikut mazhab Sunni Maliki menyedekapkan tangan mereka agak menyamping, sementara kalangan Sunni menyilangkan kedua tangan (tangan kanan di atas tangan kiri).
Nikah Mut'ah
Di kalangan Shiah diperboleh melakukan nikah mut'ah, perkawinan sementara dengan waktu terbatas – yang justru tidak diperbolehkan di komunitas Sunni atau kaum Shiah Ismailia tau Shiah Zaidi. Pernikahan semacam ini dianggap tidak sah karena seperti perzinahan.
Nikah mut'ah tidak sama dengan pernikahan misyar atau pernikahan arfi, yang tidak mengenal masa berlakunya dan diizinkan oleh beberapa kalangan Sunni.
Penikahan Misyar berbeda dengan pernikahan konvensional Islam, karena lelaki dalam pernikahan ini tak berkewajiban memberi nafkah kepada si wanita atas kehendak si wanita sendiri. Sementara si laki-laki dapat menceraikan si wanita kapan pun dia mau.
Jilbab dan pakaian
Wanita Sunni maupun Shiah sama-sama mengenakan jilbab atau hijab. Wanita Shiah yang taat secara tradisional mengenakan hijab berwarna hitam sama seperti para wanita Sunni di Teluk Arab. Para pemimpin Shiah juga menggunakan jubah hitam.
Wanita Shiah dan Sunni mengenakan hijab dengan cara berbeda. Beberapa pemuka Sunni menekankan perlunya menutupi seluruh badan termasuk melindungi muka di public, sementara ulama lain mengatakan muka tak perlu ditutup hijab.
Kaum Shiah meyakini bahwa hijab harus menutupi lingkaran wajah hingga dagunya. Sebagian wanita Shiah, seperti yang di Iran dan Irak, menggunakan tangan mereka memegangi cadar hitam, agar menutupi wajahnya saat berada di muka umum seperti orang Sunni.
Sementara kubu pemerintah Suriah pimpinan Presiden Bashar al-Assad representasi dari kubu Islam Shiah dari aliran Alawiyah, didukung oleh Iran, Rusia dan China.
Sebetulnya peperangan ini sungguh merugikan umat Islam. Tokoh Shiah dan bekas Presiden Iran Ayatollah Akbar Hashemi Rafsanjani dan pemikir terkemuka Sunni Yusuf Al-Qadarawi "menekankan tak perlu sampai terjadi gontok-gontokan antara penganut Sunni dan Shiah," dan mesti "mewaspadai konspirasi kekuatan-kekuatan hegemoni dan Zionsime yang memang bertujuan melemahkan Islam."
Apa sebetulnya perbedaan yang mewarnai Islam Sunni dan Shiah? Berikut penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber:
Teologi
Lima rukun Islam menjadi kewajiban setiap Muslim. Kewajiban itu meliputi; mengucapkan kalimat sahadat, menjalankan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, mendermakan zakat dan berhaji ke Mekkah. Lima pilar ini sangat penting bagi Muslim Sunni.
Lima rukun Islam itu juga diterima kaum Shiah. Tapi kaum Shiah menganggap dua konsep terpenting untuk mendefinisikan agama sebagai sebuah kesatuan, yakni Akar Agama (usul al-din) dan cabang-cabang agama (furu al-din).
Pewaris Nabi Muhammad SAW
Kaum Sunni meyakini bahwa Abu Bakar, ayah Aisha isteri Nabi Muhammad, adalah pengganti sah dan bahwa metode memilih para pemimpin (shura) seperti yang termaktub dalam Al Qur'an adalah berdasar musyawarh umat.
Sementara kaum Shiah meyakini bahwa Muhammad boleh mewariskan kepemimpinannya kepada keponakan dan menantunya Ali (ayah Hasan dan Hussein ibnu Ali, yang juga para cucu Nabi) sesuai dengan perintah Allah untuk menjadi kalifah berikut sepeninggal Muhammad. Ali menikah dengan Fatimah, puteri Muhammad.
Aisha, isteri Nabi, mengusulkan ayahnya Abu Bakar sebagai pengganti Muhammad. Dalam Perang Jamal (656 M) di luar kota Basrah (sekarang masuk wilayah Irak), Aisah berseberangan dengan menantunya tirinya Ali, karena Aisha menghendaki agar pembunuh kalifah sebelumnya diadili.
Pasukan Aisha kalah dan janda Nabi ini dihormati dan dikawal kembali ke Medinah. Kaum Sunni meyakini empat kalifah sepeninggal Muhammad yang patut memimpin umat Islam, adalahAbu Bakar (622-634), Umar ibnu al-Khattab (634-644), Usman ibnu Affan (644-656) dan Ali ibnu Abi Talib (656-661).
Teologi Shiah meredusir legitimasi tiga kalifah pertama dan meyakini Ali sebagai kalifah yang paling layak menjadi orang mewarisi ajaran Muhammad. Dan para keturunan Mohammad dari Fatimah (anak Nabi dari isteri Khaijah binti Khuwailid), menjadi satu-satunya para pemimpin Islam yang sah (imam).
Keimaman dalam Shia lebih mengemukakan fungsi Kenabian daripada Kekalifahan di kalangan Sunni. Tidak seperti kaum Sunni, Shiah meyakini kualitas spiritual tidak hanya diberikan kepada Nabi Muhammad,namun juga kepada Ali dan para imam lainnya.
Sementara Shiah meyakini para imam jauh dari dosa dan kesalahan manusia (ma'sum), dan dapat memahami serta menerjemahkan ajaran Islam yang tersembunyi. Dalam pengertian ini,imam adalah wali kepercayaan yang mendapat sinar Nabi Muhammad (Nur Muhammad).
Imam Mahdi
Sementara Shiah dan Sunni berbeda pendapat mengenai siapa sesungguhnya Imam Mahdi, tapi banyak orang dari dua aliran besar Islam ini (khususnya kaum Sufi), meyakini Imam Mahdi akan muncul pada akhirul zaman yang membawa keadilan dan kesempurnaan di dalam masyarakat Islam.
Dalam Shiah "simbol Imam Mahdi dikembangkan menjadi ide keagaman sentral dan kuat. Shiah yakin Imam Mahdi sesungguhnya adalah Muhammad al-Mahdi, Imam ke-12 yang kembali darikesirnaannya, karena disembunyikan Allah sejak tahun 874 M.
Sebaliknya, arus besar Sunni meyakini Imam Mahdi akan bernama Muhammad, yang bisa berasal keturunan Mohammad, yang dapat menghidupkan kembali keyakinan datangnya Imam Mahdi, tapi tidak perlu terkait dengan akhir zaman. Namun Al Qur'an tidak merujuk adanya Imam Mahdi.
Hadis
Shiah menerima beberapa hadis yang digunakan oleh kaum Sunni sebagai bagian sunnah Rasulullahuntukberargumentasi. Sebagai tambahan, mereka menganggap perkataan Ahlul Bait yang tidak berhubungan langsung dengan Muhammad,juga sebagai hadis.
Shiah tidak mau menerima hadis-hadis kaum Sunni, kecuali hadis-hadis itu juga terekam dalam sumber-sumber Shiah.
Namun, beberapa kalangan Sunni dapat menerima hadis yang kurang disukai kaum Shiah. Salah satu contoh: karena posisi Aisha terhadap Ali (menantu tiri), maka hadis yang diriwayatkan oleh Aisha tidak mendapat otoritas seperti yang diriwayatkan para sahabat lain.
Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang dianggap kaum Shiah sebagai musuh Ali. Argumen kaum Shiah, bahwa Abu Hurairah baru menjadi Muslim empat tahun sebelum Muhammad meninggal. Meskipun dia mendampingi Muhammad hanya selama empat tahun, tetapiia berhasil mengumpulkan hadis sepuluh kali lebih banyak dari pada hadis-hadis yang dikumpulkan oleh Abu Bakar atau Ali masing-masing.
Penekanan
Aliran utama Sunnisme mementingkan "shariah", hukum suci. Sebaliknya, Shiah juga mengikuti hukum Islam dengan "kehati-hatian" ketat, namun keyakinannya itu ditambah dengan ijtihad, atau menggunakan pikiran dalam meneliti ajaran Al Quran.
Shiahisme dan Sufisme
Shiahisme dan Sufisme sama-sama menganut simbol yang sama: percaya pada makna Al Qur'an yang dalam, status keutamaan para almarhum (wali dalam Sufi, imam dalam Shiah), dan penghormatan yang tinggi kepada Ali serta keluarga Muhammad.
Praktik keagamaan
Salat
Dalam salat, orang Shiah meletakkan keningnya saat sujud ke sebuah material yang secara alamiah terbentuk, kebanyakan sebuah papan tanah liat (mohr), atau tanah (turbah) semasa zaman Karbala, tempat Hussein ibnu Ali meninggal, atau kini bersujug dengankening di atas sajadah.
Juga ada kebiasaan semacam ini di kalangan Sunni, seperti bersujud di atas tanah, atau di atas sesuatu yang tumbuh dari tanah.
Orang Shiah melakukan salat secara jamak: subuh sekali, sementara dhuhur dan asar digabung dan magrib disatukan dengan Isha'. Jadi orang Shiah memang salat lima kali namun dengan jeda yang sangat mepet antara dua waktu salat. Sementara orang Sunni bersalat dengan jeda waktu paling tidak satu jam.
Kaum Shiah dan pengikut mazhab Sunni Maliki menyedekapkan tangan mereka agak menyamping, sementara kalangan Sunni menyilangkan kedua tangan (tangan kanan di atas tangan kiri).
Nikah Mut'ah
Di kalangan Shiah diperboleh melakukan nikah mut'ah, perkawinan sementara dengan waktu terbatas – yang justru tidak diperbolehkan di komunitas Sunni atau kaum Shiah Ismailia tau Shiah Zaidi. Pernikahan semacam ini dianggap tidak sah karena seperti perzinahan.
Nikah mut'ah tidak sama dengan pernikahan misyar atau pernikahan arfi, yang tidak mengenal masa berlakunya dan diizinkan oleh beberapa kalangan Sunni.
Penikahan Misyar berbeda dengan pernikahan konvensional Islam, karena lelaki dalam pernikahan ini tak berkewajiban memberi nafkah kepada si wanita atas kehendak si wanita sendiri. Sementara si laki-laki dapat menceraikan si wanita kapan pun dia mau.
Jilbab dan pakaian
Wanita Sunni maupun Shiah sama-sama mengenakan jilbab atau hijab. Wanita Shiah yang taat secara tradisional mengenakan hijab berwarna hitam sama seperti para wanita Sunni di Teluk Arab. Para pemimpin Shiah juga menggunakan jubah hitam.
Wanita Shiah dan Sunni mengenakan hijab dengan cara berbeda. Beberapa pemuka Sunni menekankan perlunya menutupi seluruh badan termasuk melindungi muka di public, sementara ulama lain mengatakan muka tak perlu ditutup hijab.
Kaum Shiah meyakini bahwa hijab harus menutupi lingkaran wajah hingga dagunya. Sebagian wanita Shiah, seperti yang di Iran dan Irak, menggunakan tangan mereka memegangi cadar hitam, agar menutupi wajahnya saat berada di muka umum seperti orang Sunni.
No comments:
Post a Comment